Cara Perpanjang SKCK Online. Pelamar Kerja Wajib Paham!

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

SKCK sebagai dokumen resmi administratif yang dibuat Polri untuk masyarakat sebagai bagian dari keterangan bukti tentang ada atau tidaknya catatan kriminalitas dari seseorang itu sendiri berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang diri kalian. Pembuatan SKCK termasuk kategori pelayanan khusus dalam kepolisian. Cara perpanjang SKCK baik online maupun offline wajib kalian ketahui loh. SKCK digunakan untuk salah satu syarat administrasi melamar beberapa pekerjaan tertentu, pindah domisili, pindah sekolah/instansi terkait, pembuatan visa, persyaratan beasiswa atau lain sebagainya.

SKCK dapat didapatkan juga bagi masyarakat yang pernah melakukan tindak pidana kriminal yang menjadi catatan yang dicantumkan di SKCK. 

Kegunaan SKCK

Nah, SKCK sendiri punya tingkatan fungsinya masing-masing lho. Berikut ini tingkatan fungsi SKCK dari paling atas sampai bawah yang kamu perlu tahu, diantaranya sebagai berikut : 

  1. Mabes Polri : untuk keperluan pencalonan presiden, wakil presiden serta pejabat negara lainnya dan pemohon untuk Warga Negara Asing (WNA) dan pembuatan visa.
  2. Kepolisian Daerah (Polda) : untuk keperluan calon DPRD (walikota atau provinsi) atau bagi kalian yang ingin berpergian ke luar negeri.
  3. Kepolisian Resor (Polres) : untuk keperluan melamar jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  4. Polisi Sektor (Polsek) : untuk keperluan melamar pekerjaan non-PNS dan non-BUMN. Dapat juga digunakan untuk pencalonan kepala desa, melanjutkan sekolah, pindah alamat dan hal lain sebagainya yang diperlukan.

Masa Berlaku SKCK

Kalau kamu sudah memiliki SKCK tentu kamu harus memperhatikan masa berlaku SKCK. Masa berlaku SKCK setiap 6 (enam) bulan sejak tanggal terbit SKCK dan sebaiknya kamu perpanjang setelah lewat dari masa berlaku. Berikut beberapa langkah apabila kalian ingin membuat atau memperpanjang SKCK tahun 2022 :

Kamu cukup datang ke kantor Kepolisian (Senin – Jumat pukul 08.00 – 15.00 dan Sabtu pukul 08.00 – 11.00) sesuai domisili administratif dengan membawa Rp.30.000, sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp. 60.000. Biaya ini nantinya akan masuk sebagai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Membuat SKCK

Sumber Gambar : Kompas

Adapun beberapa surat-surat yang harus kamu bawa untuk membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI), antara lain :

  1. Surat pengantar dari desa (optional), di beberapa wilayah di Indonesia ada yang mewajibkan untuk membawa persyaratan ini.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)  & menunjukkan KTP aslinya.
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi akte kelahiran, jika tidak ada bisa digantikan dengan surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  6. Dokumen Sidik Jari, didapatkan dengan cara datang ke kantor kepolisian membawa:
  1. Fotokopi KTP 1 lembar.
  2. Pas foto tampak depan ukuran 4×6 background merah (2 lembar)
  3. Pas foto tampak kiri ukuran 4×6 background merah (1 lembar)
  4. Pas foto tampak kanan ukuran 4×6 background merah (1 lembar)
  5. Mengisi formulir ciri fisik (nama, rambut bentuk wajah dan ciri fisik lain)
  6. Biayanya antara Rp. 5.000 – Rp. 20.000.

6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum mempunyai KTP.

7. Pas foto 4×6 (6 lembar) dengan background merah berpakaian sopan dan berkerah tidak menggunakan aksesoris wajah.

Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) perlu membawa :

  1. Surat permohonan dari instansi terkait atau lembaga pekerjaan yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila terdapat suami/istri WNI.
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  7. Pas foto 4×6 (6 lembar) dengan background merah berpakaian sopan dan berkerah tidak menggunakan aksesoris wajah.

Memperpanjang SKCK

Setelah 6 (enam) bulan, kamu perlu memperpanjang masa berlaku SKCK ke kantor kepolisian. Kelengkapan yang harus kamu bawa diantaranya :

  1. Lembar SKCK lama yang asli atau dilegalisir (maksimal 1 tahun masa habisnya).
  2. Fotokopi KTP/SIM.
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akta Kelahiran atau surat kenal lahir.
  5. Pas foto terbaru 4×6 (3 lembar).

Jika kamu ingin memperpanjang SKCK secara online, kalian dapat mengakses laman skck.polri.go.id. Namun, jika kamu tetap harus ke kantor kepolisian untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK. Memperpanjang masa berlaku SKCK secara online dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Kunjungi laman https://skck.polri.go.id
  2. Registrasi dengan mengisi formulir yang disediakan dan daftar pertanyaan online.
  3. Unggah syarat dokumen (dalam bentuk scan)  untuk memperpanjang SKCK.
  4. Kemudian kalian akan mendapatkan barcode dan bawa barcode serta persyaratan dokumen  ke loket pelayanan kantor kepolisian.
  5. Melakukan pembayaran Rp. 30.000 kemudian akan mendapatkan kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.

Nah, itu dia cara perpanjang SKCK online atau offline yang kamu wajib paham. Sebaiknya kamu secara teratur memperpanjang masa berlaku SKCK yang kamu miliki agar ketika dibutuhkan, dokumen SKCK ada pada masa berlaku. Untuk mempermudah prosesnya, kamu juga bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online. Selamat mencoba!